Jumat, 22 Mei 2015

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokrasi di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.

Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi.

Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
Ø  Pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan, ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting.
Ø  Suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri.
Ø  Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.

Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
Ø  Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
Ø  Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
Ø  Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.

Guna mewujudkan masyarakat demokratis, pendidikan demokratis mutlak diperlukan. Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara.

Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran akan nilai demokrasi itu meliputi 3 hal:
Ø  Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak  warga masyarakat itu sendiri, demokrasi adalah terbaik diantara yang buruk tentang pola hidup bernegara.
Ø  Demokrasi adalah sebuah learning proses yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.
Ø  Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.

Sekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Tuntutan demikian tidak salah oleh karena secara teoritis, pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintahan yang demokratis. 

International Commision of Jurist sebagai organisasi ahli hukum internasional dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 mengemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah:
Ø  Perlindungan konstitusionil, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atass hak-hak yang dijamin.
Ø  Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Ø  Pemilihan umum yang bebas.
Ø  Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Ø  Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi.
Ø  Pendidikan kewarganegaraan.

Selain masalah penataan, yang lebih penting lagi adalah masalah isi materi dari pendidikan demokrasi. Agar benar-benar berfungsi sebagai pendidikan demokrasi maka materinya perlu ditekankan pada empat hal, yaitu:
Ø  Asal-usul sejarah demokrasi dan perkembangan demokrasi.
Ø  Sejarah demokrassi di Indonesia.
Ø  Jiwa demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Ø  Masa depan demokrasi

Asal-usul demokrasi akan membelajarkan anak mengenai perkembangan konsep demokrasi dari mulai konsep awal sampai menjadi konsep global sekarang ini. Materi tentang demokrasi Indonesia membelajarkan anak akan kelebihan, kekurangan serta bentuk-bentuk ideal demokrasi yang tepat untuk Indonesia.

Materi masa depan demokrasi akan membangkitkan kesadaran anak mengenai pentingnya demokrasi serta memahami tantangan demokrasi yang akan muncul di masa depan. Untuk menghindari terjadinya indoktrinasi, materi-materi yang berisi doktrin-doktrin negara sedapat mungkin diminimalkan diganti dengan pendekatan historis dan ilmiah serta dikenalkan dengan fakta-fakta yang relevan guna terlaksananya nilai-nilai demokrasi di Indonesia.


Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia

Indonesia adalah satu dari banyak negara-negara yang berada di permukaan bumi ini. Negara sendiri memiliki arti sebagai suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Masyarakat yang menetap di sebuah negara di sebut sebagai warga negara. Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.

Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah) sedangkan Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Hak Warga Negara Indonesia :
Ø  (Pasal 27 ayat 2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Ø  (Pasal 28A) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Ø  (Pasal 28B ayat 1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Ø  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”
Ø  (Pasal 28C ayat 1) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Ø  (Pasal 28C ayat 2) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Ø  (Pasal 28D ayat 1) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Ø  (Pasal 28I ayat 1) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø  (Pasal 27 ayat 1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Menyatakan : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Ø  (Pasal 27 ayat 3) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menyatakan : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Ø  (Pasal 28J ayat 1) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Menyatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
Ø  (Pasal 28J ayat 2) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø  (Pasal 30 ayat 1) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Menyatakan : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban di Indonesia
          Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat dan memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.


Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.