Warga Negara Indonesia
Indonesia
adalah satu dari banyak negara-negara yang berada di permukaan bumi ini. Negara
sendiri memiliki arti sebagai suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Masyarakat
yang menetap di sebuah negara di sebut sebagai warga negara. Warga
Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari
penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga
Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana
masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk
memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Hak
warga negara adalah segala sesuatu yg harus didapatkan warga negara dari negara
(pemerintah) sedangkan Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh
warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Hak Warga Negara Indonesia :
Ø (Pasal 27 ayat 2) Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Ø (Pasal 28A) Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Ø (Pasal 28B ayat 1)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
Ø Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang.”
Ø (Pasal 28C ayat 1)
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Ø (Pasal 28C ayat 2)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Ø (Pasal 28D ayat 1)
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.
Ø (Pasal 28I ayat 1)
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa,
Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, Hak untuk tidak
diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø (Pasal 27 ayat 1) Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Menyatakan : “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Ø (Pasal 27 ayat 3) Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menyatakan : “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Ø (Pasal 28J ayat 1)
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Menyatakan : “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain.”
Ø (Pasal 28J ayat 2)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Menyatakan
: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø (Pasal 30 ayat 1) Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Menyatakan : “tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
Ketidakseimbangan
Hak dan Kewajiban di Indonesia
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat dan memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar