Mata
Kuliah : Etika Bisnis
Nama Kelompok :
- Jessica Kezia (14213633)
- M. Fahreza Pratama (15213125)
- Redo Verdian Putra (17213352)
- Sulistio Ninda Alfionita (18213686)
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh
perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman
agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang
etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998:
31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
·
Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara
bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya
dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus
diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada
kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
·
Prinsip Kejujuran
Kejujuran
adalah kunci keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya
dalam jangka panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat
relevan dalam dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting
bagi masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi
dan keberlangsungan bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa
kejujuran, masing-masing pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua,
kejujuran relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding. Hal ini penting membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga,
kejujuran relevan dalam hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi
perusahaan akan bertahan lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip
kejujuran.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh Keraf (1998) maupun Oleh
Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut
agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional objektif yang dapat
dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana, prinsip keadilan adalah prinsip
yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. dasar prinsip keadilan
adalah pengadaan atas harkat martabat manusia beserta hak hak yang melekat pada
manusia. Keadilan juga bermakna meletakan sesuatu pada tempatnya, menerima hak
tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang, memberikan hak setiap
berhak secara lengkap, dalam keadaan yang sama, dan penghubungan orang jahat
atau yang melawan hokum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya
(masyhur;1985)
·
Hormat pada diri sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata
sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat
kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap
untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu
merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada
yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa
menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa
saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang
lain. Saling menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang
sangat positif bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti
misalnya dapat saling membutuhkan, saling mengisi, saling menguntungkan, dan
saling menguatkan satu sama lain. Apabila dapat menghormati diri sendiri maka
akan menimbulkan efek positif khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada
umumnya. Hormat pada diri sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan
perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak
diri sendiri (jasmani dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat
penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan
yang berlaku itu sangatlah penting karena hal tersebut akan menimbulkan
pencritaan yang baik pada diri kita.
·
Hak dan Kewajiban
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah
sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
·
Teori etika lingkungan
o
Ekosentrisme Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan
biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena
terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang
antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia.
Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
o
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang
manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya
dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan
yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung.
Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai
nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini
hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan
manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana
bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian
tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
o
Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan
kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja
yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor,
karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau
diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti
bertumbuh dan bereproduksi.
o
Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak
binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh
bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai
hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus
dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang
dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The
Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan
menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh
belas kasih
o
Neo-Utilitarisme Lingkungan neo-utilitarisme merupakan
pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk
semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan
untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia
beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak
bermoral.
o
Anti-Spesiesme Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua
makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip
moral perlakuan yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan
dan kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini
adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira
dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh
kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
o
Prudential and Instrumental Argument, Prudential Argument
menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari
kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan
nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental.
Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
o
Non-antroposentrisme, Teori yang menyatakan manusia merupakan
bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
o
The Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi dan terhormat
dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya
mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan
segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu
mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia
diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan
hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
o
Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered
Theory of Environment) Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral
terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan
adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas
anatara alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
·
Prinsip etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan
bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip
etika lingkungan yaitu :
1. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia
sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
2. Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga
kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan
tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
3. Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan
sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong
manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
4. Prinsip Kasih Sayang dan
Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan,
tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
5. Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai
kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak
akan mau merugikan alam secara tidak perlu
6. Prinsip Hidup Sederhana dan
Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip
ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan
pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok
dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya
alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam
secara lestari.
8. Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan
keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan
kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan
prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan
publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Referensi :
Budi Untung, 2012. Hukum
dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offset.
Muslich, 1998. Etika Bisnis: Pendekatan Substantif dan
Fungsional. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.