Kamis, 13 Oktober 2016

Dana Reboisasi Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang Mengendap

Mata Kuliah        : Etika Bisnis
Sub Bab              : Hak dan Kewajiban
Bahasan               :


Dana reboisasi sebesar Rp 64 miliar yang mengendap di kas pemerintah setempat itu berasal dari perusahaan kayu yang masih beroperasi di Mentawai. Saat ini tinggal dua perusahaan yang masih beroperasi di Mentawai, yaitu PT Minas Pagai Lumber, yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dari Menteri Kehutanan sejak Oktober 1995 dengan hutan garapan seluas 83.330 hektare di Pulau Pagai Selatan. Dan PT Salaki Summa Sejahtera, yang memperoleh hak pengusahaan hutan dari Menteri Kehutanan sejak Oktober 2004 dengan hutan garapan seluas 48.420 hektare di Pulau Siberut bagian utara untuk jangka 56 tahun.

Wakil Ketua I DPRD Mentawai Kortanius Sabeleake mengatakan aturan pemerintah pusat terlalu kaku dalam menentukan penggunaan dana reboisasi oleh pemerintah daerah, sehingga dana itu mengendap belasan tahun tanpa bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Dana itu percuma saja diberikan karena tidak bisa digunakan. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi," kata Kortanius Sabeleake, Rabu, 6 Mei 2015. Padahal, kata dia, banyak lahan kritis di Mentawai karena hutan-hutan di kabupaten ini sudah puluhan tahun ditebangi sejumlah perusahaan. "Akibatnya, ribuan hektare hutan habis,” kata Kortanius.

Pada 2014, penerimaan dana reboisasi dari dua perusahaan Rp 6 miliar. Tahun ini diperkirakan Mentawai menerima jumlah yang sama karena kedua perusahaan itu mendapat izin rencana kerja tahunan yang sama. Perusahaan tersebut yakni PT Salaki Summa Sejahtera, yang menggarap 13 petak lahan seluas 1.200 hektare; dan PT Minas Pagai Lumber, yang mengolah 14 petak lahan seluas 1.500 hektare.

“Kami sudah menyurati Kementerian Kehutanan tentang ketentuan penggunaan dana Reboisasi agar tirdak menyalahi aturan. Dana itu mungkin bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Mentawai, seperti jalan,” kata Binsar.


Kesimpulan        :
Pemerintah kurang peka terhadap situasi yang tengah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sulitnya pemrosesan dana menjadi masalah utama untuk reboisasi pada daerah-daerah di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.

Solusi                    :
Seharusnya pemerintah lebih tanggap dalam menyikapi permasalahan yang ada dengan tidak mempersulit proses pencairan dana demi melaksanakan pembangunan Negara.


Referensi            :

https://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/07/078664171/dana-reboisasi-rp-64-miliar-mengendap-di-kas-pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar