Sabtu, 12 November 2016

Kasus Ultra Jaya Mengenai Sengketa konsumen “susu berkaki katak”

Mata Kuliah        : Etika Bisnis
Sub Bab             : Perlindungan Konsumen

Bahasan             :

Berawal dari seorang bocah perempuan usia tujuh tahun,warga Antapani Kota Bandung diduga keracunan usai minum susu cair kemasan kotak, Ultra Milk produksi PT Ultrajaya yang ia konsumsi pada tanggal 27 Januari 2016. Setelah itu Rini Tresna Sari (46), ibu kandung bocah tersebut merasakan isinya masih berat atau seperti terdapat benda di dalam kemasan. Seketika Rini panik. Dia bergegas mengambil pisau lalu membelah kemasan. Ternyata di dalam kemasan susu itu ada benda simetris mirip daging, pucat warnanya.


29 Januari 2016 Pihak produsen menyebut spesimen itu jamur. Namun Rini tidak puas. Dia menegaskan, kemasan itu tidak bocor. Rini pun melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke HLKI Jawa Barat-Banten pada tanggal 12 Februari 2016. Beberapa hari kemudian, HLKI melayangkan surat kepada pihak produsen susu kemasan yang pada ke esokan hari nya memberikan balasan yang tidak sesuai harapan.

Maka pada 22 Februari 2016  Rini didampingi HLKI mengadukan kasus ini ke BPSK (Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen) Bandung, Jabar. Mereka resmi mengajukan gugatan kepada PT Ultrajaya. Pada tahap pemanggilan ini, BPSK akan memberikan pilihan mengenai tiga metode penyelesaian sengketa. Ketiga metode penyelesaian itu adalah Mediasi, Konsoliasi atau metode Arbitrase. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa dengan arbitrase.

Pada 9 Maret 2016 Sengketa konsumen warga Antapani Kota Bandung dengan PT Ultrajaya Milk Industry and Trading Company (ULTJ) berakhir damai. Pihak PT ULTJ selaku pelaku usaha sekaligus tergugat siap menanggung biaya perawatan dan pemulihan kesehatan anak konsumen yang sempat meminum susu sapi rasa cokelat kemasan kotak berisi benda asing mirip kaki katak, yang belakangan disebut pihak Ultrajaya merupakan gumpalan endapan lemak. 

Pihak tergugat yaitu PT ULTJ dan penggugat yakni Agus Ruhiat menandatangani akta perdamaian yang disepakati di Bandung pada Rabu (9/3). Kedua pihak menyerahkan surat kesepakatan damai itu kepada majelis saat sidang arbitrase kedua di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Jalan Matraman, Kamis (10/3/2016).  "Intinya sudah berdamai," ucap Ketua Majelis Sidang BPSK Kota Bandung Salamatul Afiyah kepada wartawan. Dia menjelaskan, hasil islah berkaitan permasalahan sengketa konsumen ini ialah PT ULTJ sebagai produsen susu sapi kemasan bersedia mengganti rugi berupa biaya perawatan dan asuransi pascaperawatan anak penggugat. Jumlahnya sebesar Rp 32.036.514.





Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar