Mata Kuliah : Etika Bisnis
Sub Bab : Perlindungan Konsumen
Bahasan :
Berawal dari seorang bocah perempuan usia tujuh tahun,warga Antapani Kota Bandung diduga keracunan usai minum susu cair kemasan kotak, Ultra Milk produksi PT Ultrajaya yang ia konsumsi pada tanggal 27 Januari 2016. Setelah itu Rini Tresna Sari (46), ibu kandung bocah tersebut merasakan isinya masih berat atau seperti terdapat benda di dalam kemasan. Seketika Rini panik. Dia bergegas mengambil pisau lalu membelah kemasan. Ternyata di dalam kemasan susu itu ada benda simetris mirip daging, pucat warnanya.
29 Januari 2016 Pihak produsen menyebut spesimen itu jamur. Namun Rini tidak
puas. Dia menegaskan, kemasan itu tidak bocor. Rini pun melaporkan peristiwa yang
menimpa anaknya tersebut ke HLKI Jawa Barat-Banten pada tanggal 12 Februari
2016. Beberapa hari kemudian, HLKI melayangkan surat kepada pihak produsen susu
kemasan yang pada ke esokan hari nya memberikan balasan yang tidak sesuai
harapan.
Maka pada 22
Februari 2016
Rini didampingi HLKI mengadukan kasus ini ke
BPSK (Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen) Bandung, Jabar. Mereka resmi
mengajukan gugatan kepada PT Ultrajaya. Pada tahap pemanggilan ini, BPSK akan memberikan
pilihan mengenai tiga metode penyelesaian sengketa. Ketiga metode penyelesaian
itu adalah Mediasi, Konsoliasi atau metode Arbitrase. Kedua belah pihak sepakat
menyelesaikan sengketa dengan arbitrase.
Pada 9 Maret 2016 Sengketa konsumen warga Antapani Kota Bandung dengan PT
Ultrajaya Milk Industry and Trading Company (ULTJ) berakhir damai. Pihak PT
ULTJ selaku pelaku usaha sekaligus tergugat siap menanggung biaya perawatan dan
pemulihan kesehatan anak konsumen yang sempat meminum susu sapi rasa cokelat
kemasan kotak berisi benda asing mirip kaki katak, yang belakangan disebut
pihak Ultrajaya merupakan gumpalan endapan lemak.
Pihak
tergugat yaitu PT ULTJ dan penggugat yakni Agus Ruhiat menandatangani akta
perdamaian yang disepakati di Bandung pada Rabu (9/3). Kedua pihak menyerahkan
surat kesepakatan damai itu kepada majelis saat sidang arbitrase kedua di kantor
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Jalan Matraman, Kamis
(10/3/2016). "Intinya sudah berdamai," ucap Ketua Majelis Sidang BPSK Kota
Bandung Salamatul Afiyah kepada wartawan. Dia
menjelaskan, hasil islah berkaitan permasalahan sengketa konsumen ini ialah PT
ULTJ sebagai produsen susu sapi kemasan bersedia mengganti rugi berupa biaya
perawatan dan asuransi pascaperawatan anak penggugat. Jumlahnya sebesar Rp
32.036.514.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar