Mata Kuliah : Etika
Bisnis
Nama Kelompok :
1.
Jessica Kezia (14213633)
2.
M. Fahreza Pratama (15213125)
3.
Redo Verdian Putra (17213352)
4.
Sulistio Ninda Alfionita (18213686)
Bab
IV
Pasar adalah tempat bertemunya
pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa.
Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri
khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para
konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar
harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar
memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi,
pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen
melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual
yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi,
pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen
kepada calon konsumennya.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai
contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Pengertian :
·
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir
1 :
“segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”.
·
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV,
huruf F butir 4a:
“ … pembangunan
perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka
menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
Perangkat HukumIndonesia
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan
atau jasa; hak untuk
memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Hukum Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian
–pengertian diatas adalah : Bahwa
hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang
mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak
seimbang.
·
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan
Konsumen :
“Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
·
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan
Perlindungan Konsumen :Perlindungan Konsumen bertujuan :
1. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakai barang dan/ atau jasa;
3. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Etika Iklan
EtikaadalahIlmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI). Etikaiklanberguna untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat
menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu
(langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa
komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku,
dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ciri-ciri
iklan yang baik
·
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
·
Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market,
target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
·
Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik
khalayak.
Contoh
Penerapan Etika
·
Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang
merokok.
·
Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara
realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
·
Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang
mandi secara utuh.
Etika Secara Umum
·
Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan
kondisi produk yang diiklankan
·
Tidak memicu konflik SARA
·
Tidak mengandung pornografi
·
Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
·
Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan
produk tertentu dan sebagainya.
·
Tidak plagiat
Privasi Konsumen
Kebebasan Konsumen Dalam Etika
Teknologi komunikasi selalu
berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang
disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula.
Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh
suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari
produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik.
Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu
mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur
jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat. Perlu ada
tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan
komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang
berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk
menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang
bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para
legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan
dalam media adalah menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah
serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau
penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan
reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya
adalah munculnya kata- kata kotor dalam media.Peraturan tentang privasi juga
perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam
kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar konteks informasi
utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai persaingan pasar, banya
pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena media
berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang
disampaikan harus kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak-
pihak tertentu. Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan
stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun
televisi atau beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa
pasar lebih dari 39%.
Berbagai
peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi dari
kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa
tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap melakukan
penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang krusial
dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Multimedia Etika Bisnis
Pada awalnya
multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar
diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi
indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga
kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman. Multimedia
mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3
dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton.
Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertian
multimedia ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan
menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang
biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang
menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa
mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya
multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ). Multimedia dimanfaatkan juga
dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media
pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai
media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia
biasanya digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini
memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan
kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat
lain yang berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan
dimasukkan ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian
yang dimainkan ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan
perangkat keras dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam
suatu project disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu
cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia
berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara
mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah,
buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting
dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan
yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai
pembentuk sirat konsumerisme.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan
bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional, dan
kondisi bagi pekerja.
·
Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang
saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan
pesaing.
Etika dalam
berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia,
dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit
buku, media masa, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh
pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui
kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan
seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota. Media
masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang
menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik
ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur,
sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.
Etika Produksi
Sebelum kita membahas etika dalam
produksi lebih baik sayan akan jelaskan makna dari produksi. Produksi
adalah menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber
kekayaan lingkungan” Atau bila kita artikan secara konvensional, produksi
adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa
dengan menggunakan sumber daya yang adasehingga dalam berproduksi kita pun
harus mempunyai etika yang dapat melindungi konsumen dan menguntungkan produsen.
Etika dalam
produksi perlu karena semua pekerjaan harus ada dasar etika nya apalagi di
dalam produksi sangatlah diperlukan guna untuk dapat mengetahui maksud dan
tujuan produksi atau unuk dimengerti oleh teman bisnis atau lawan bisnis jika
tidak terdapat etika dalam produksi dikhawatirkan akan terjadi cara atau produksi
yang tidak sehat atau yang tidak sesuai dengan harapan.Oleh karena itu
sangatlah penting etika dalam produksi dengan adanya sistem etika dalam
produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan produksi dapat memahami cara
produksi dan bagaimana ia menjalani produksiyang sesuai dengan etika atau
peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis ataupun bagi dalam produksi
yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah tadi secara singkat sistem.
Etika bisnis
di dalam produksi yang kami ketahui semoga dengan adanya sistem etika dalam
produksi dapat menambah cara bisnis dan etika produksi yang sehat.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping.Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping.Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
1.
Produsen
harus memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
2.
Produsen
harus memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan
untuk umat islam
3.
Produsen juga
harus memperhatikan keinginan konsumen
4.
Produsen
harus menaruh kejujuran diatas segalanya
5.
Produsen harus bertanggung jawab atas barang yang
diproduksinya
6.
Produsen harus
mematuhi hukum yang berlaku
7.
Produsen harus menjaga lingkungan dalam proses
produksinya
Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian
sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral
dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang
kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri
dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM,
permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kualitas SDM yang sebagian besar
masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3.
Jumlah angka pengangguran yang cukup
tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi
tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma
yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan,
loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada
stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Hak-hak Kerja
Ada 8 hak kerja, yaitu:
1. Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
2. Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan
kerja)
3. Hak dasar pekerja atas perlindungan
4. Hak dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
5. Hak dasar untuk membuat PKB
6. Hak dasar mogok
7. Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
8. Hak dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
Hubungan Saling Mengutungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan
terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin
dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap
investor berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban
sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan
pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha
untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
Persepakatan Penggunaan Data
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perlu dialokasikan
dengan tepat.Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return
dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan,
komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam
perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar