Mata Kuliah : Etika
Bisnis
Nama Kelompok :
1.
Jessica Kezia (14213633)
2.
M. Fahreza Pratama (15213125)
3.
Redo Verdian Putra (17213352)
4.
Sulistio Ninda Alfionita (18213686)
Bab
XI
A. Definisi Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman
agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia
bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi
dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan
umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance
adalah sebagai berikut :
1. Participation
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili
kepentingannya.
2. Rule Of Law
Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama
hukum untuk hak asasi manusia.
3. Transparency (Transparan)
Yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
4. Responsiveness
setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
harus mencoba melayani setiap stakeholders.
5. Consensus orientation
Good governance menjadi
perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi
kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun
prosedur.
6. Equity
Semua warga Negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga
kesejahteraan mereka.
7. Efektifeness and efficiency
Proses – proses dan lembaga – lembaga
menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan
sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sector swasta dan masyarakat (civil
society), bertanggung jawab kepada public dan lembaga – lembaga stakeholder. Kedelapan karakteristik good governance yang dapat dianalogkan juga harus menjadi
karakteristik setiap pemerintahan daerah. Ini diperlukan dalam penyelengaraan
otonomi daerah berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 1999.
Semua ini satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri.
C. Comission Of Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence
of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas
Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock
mengakui adanya Pactum Unionisdan Pactum Subjectionis dan
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam
disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang
kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata
terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional
sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang
merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan
negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh
pelanggaran HAM:
·
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
·
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
·
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
·
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
·
Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
D. Hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis
Adapun hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain:
·
Mengenai
keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi
individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi
setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
·
HAM sebagai
dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan
bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
·
Etika bisnis
berlandaskan atas Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak
terdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commission of Human dengan etika bisnis lebih
memfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika
bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau
usaha.
Referensi:
Nogi, Hessel S. Tangkilisan.
2007. Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo