Minggu, 23 April 2017

CONDITIONAL SENTENCE

Conditional Sentence (kalimat pengandaian) is a sentence about the things that could happen or when we wish for something would happen if the condition is fulfilled.

There are 3 types of it:

A. Conditional Sentence Type 1
     The type 1 conditional sentence is possible to be fulfilled.
      examples:

  1. if you eat a lot, you will get even fatter
  2. if you sleep too much, you will get headache once you wake up
  3. if you study hard, you will get a good result in exam
  4. if you use the plane, you will see the beautiful view from above
  5. if you use train, you will see many green fields
  6. if you are good, people will mostly like you
  7. if we work together, we will finish the task faster
  8. if i sleep earlier, i will wake up early
  9. if we book 1 room, we will save more money
  10. if he keeps all his promises, she will be happy



B. Conditional Sentence Type 2
     The type 2 conditional sentence is almost possible to be fulfilled.
      examples:

  1. if he worked hard, he would buy a Bugatti Chiron
  2. if i found your address, i would send you the thing you wished for
  3. if i did my homework, my teacher would not be angry
  4. if i spoke japanese, i would be working in Japan
  5. if i spoke many languages, i would be a spy
  6. if you worked harder, you would do so much better
  7. if he stopped stealing, he would not go to prison
  8. if she trained well, she would be the best
  9. if you cleaned first, you would sleep nicely
  10. if you washed your face, you would not be so sleepy



C. Conditional Sentence Type 3
     The type 3 conditional sentence is impossible to be fulfilled.
      examples:

  1. if i had met you earlier, you would not have married with him
  2. if he had not died yet, he would have engaged with his girlfriend
  3. if i had done the interview nicely, i might have got a position in that company
  4. if you had reminded me about the assignment, i would have got a good score
  5. if she had told him to come, they would have met before she left
  6. if the man had been careful, he would not have broken the plate
  7. if you had told me the truth, i would have forgiven you
  8. if John had hugged me, i would have felt better
  9. if they had informed me they were in town, i would have met them
  10. if i had have a magic skill, i would have awaken him from the death

Reference: http://www.ef.com/english-resources/english-grammar/conditional/

Minggu, 02 April 2017

Tugas Softskill Bahasa Inggris 2

How to address Asia's massive infrastructur gap




10 Phrases:
  • Bureaucratic Bottlenecks
  • Private Investments
  • The Tax Administration
  • Financial Resources
  • The Bitter Pill
  • Non-tax Revenues
  • Transnational Political Tension
  • Big Improvement
  • Private Investors
  • Untapped Areas

10 Sentences:
  • US$800 billion alone will be needed for projects that will help an estimated 1.5 million people to have access to basic sanitation.
  • There is also need to narrow subsidies, which are a major strain on the national exchequer.
  • Critics say the rate of implementation has not been as expected and hence the obvious benefits have been slow in materializing.
  • Asia is suffering from a $26 trillion infrastructure gap that threatens future growth.
  • We find that Public Private Partnerships (PPPs) could play a major role in advancing many of the envisaged mega projects, but for that to happen some things need to change and change rapidly.
  • The warning signals that even a big improvement in infrastructure in the past two decades has failed to keep pace with the rapid growth of economies, population and urbanization.
  • The shortfall is most acute outside China.
  • Private sector investments can be expanded to other areas including transportation and water supply because cost recovery is possible in these areas.
  • The ADB study states that these investments are important in many sectors including power.
  • The situation gets much trickier for private sector investment to fill up the rest of the gap.

Sabtu, 07 Januari 2017

Corporate Social Responsibility oleh PT. PLN (Persero)

Mata Kuliah    : Etika Bisnis        
Sub Bab          : Dampak tanggung jawab sosial perusahaan
Bahasan           :


PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari Tanggungjawab Sosial Perusahaan Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
·     Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
·      Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
·      Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
·      Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahan (CSR):
1.      Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur

2.      Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan:
·      Bantuan bencana alam.
·      Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
·      Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
·      Bantuan perbaikan sarana ibadah.
·      Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
·      Bantuan Sarana air bersih.

3.      Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:
·      Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
·      Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
·      Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
·      Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
·      Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
·      Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
·      Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
·      Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
·      Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
·      Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
·      Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
·      Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
·      Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera

Referensi:


Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Nama Kelompok :
1.      Jessica Kezia (14213633)
2.      M. Fahreza Pratama (15213125)
3.      Redo Verdian Putra (17213352)
4.      Sulistio Ninda Alfionita (18213686)

Bab XIII

·         Korupsi
Seorang siswa yang telah lulus SMA yang ingin malanjutkan ke sekolah kepolisian. Setelah memalui beberapa tes ia dinyatakan tidak memenuhi salah satu syarat yang telah di tetapkan dan dinyatakan tidak dapat lulus dalam tes masuk kepolisian. Namun siswa tersebut tetap ingin masuk akademi kepolisian. Maka ia menggunakan cara lain dengan memberikan sejumlah dana yang bahkan telah disepakati oleh pihak kepolisian yang bersangkutan. Dengan cara tersebut ia berhasil masuk ke dalam akademi kepolisian.

·         Pemalsuan
Sebuah toko online di suatu daerah menjual berbagai macam jenis gadget. Mereka mengaku menjual gadget original yang bergaransi resmi dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga dipasaran. Seorang konsumen yang tergiur dengan harga yang terjangkau melakukan transakasi jual beli pada toko online tersebut dengan mentransferkan sejumlah dana yang telah disepakati dan kemudian barang dikirim memalui jasa ekspedisi langsung ke rumah konsumen tersebut. Seteleh beberapa hari paket pun diterima. Setelah mengecek barang yang diterima, ternyata tidak sesuai dengan yang di jelaskan oleh pihak toko online tersebut. Bentik gedget tersebut menyerupai dengan gedget yang asli namun spesifikasi dalamnya jauh berbeda dengan yang dijual pada toko resmi.

·         Pembajakan
Pada tahun 2007,terdapat kasus Yayasan Karya Cipta Indonesia melawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).Dalam perkara tersebut YKCI selaku penggugat menyatakan bahwa karya cipta lagu yang telah diumumkan oleh Telkomsel dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) ada lebih dari 1500 karya cipta lagu dalam negeri maupun luar negeri,Telkomsel tidak melakukan pembayaran royalti kepada YKCI selaku pemegang hak cipta atas karya lagu-lagu tersebut.
Atas perbuatan pelanggaran hak cipta ini,YKCI memperhitungkan Telkomsel telah menimbulkan kerugian materiil bagi YKCI sebesar Rp.78.408.000.000,-.Selain kerugian tersebut,YKCI menyatakan juga telah kehillangan keuntungan yang seharusnya diharapkan dan atau didapatkan dari royalti yang tidak dibayarkan.Sehingga YKCI menuntut Telkomsel untuk membayar secara tunai dan sekaligus kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10 % per bulan dari nilai kerugian materiil.

·         Diskriminasi Gender
Sebuah perushaan sedang menyelenggarakan pemilihan calon pemimpin direksi penjualan. Setelah dilakuan seleksi tersisa lah 2 karyawan yang memenuhi syarat untuk menempati kursi direksi sebagai pemimpin. Karyawan tersebut terdiri dari seorang pria dan seorang wantita. Namun pada akhirnya yang terpilih adalah karyawan yang pria, karena perusahan berfikir pria lebih cocok menjadi pemimpin dibandingkan dengan wanita walaupun skill wanita tersebut lebih unggul dari pria tersebut. Di sini terlihat jelas suatu diskriminasi gender di lingkungan perusahaan.

·         Konflik Sosial
Konflik ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2012 hingga 29 Oktober 2012. Yang menjadi penyebab konflik adalah saat ada dua gadis yang berasal dari Desa Agom diganggu oleh sekelompok pemuda yang berasal dari desa Balinuraga. Kedua gadis ini sedang naik sepeda motor kemudian diganggu hingga kedua terjatuh dan mengalami luka-luka. Sontak kejadian ini memicu amarah dari warga desa Agom. Mereka kemudian mendatangi Desa Balinuraga yang mayoritas beretnis Bali dengan membawa sajam dan senjata. Bentrok pun tak terhindarkan hingga menewaskan total 10 orang.

·         Masalah Polusi

Polusi udara di Jakarta semakin memburuk. Faktor utama memburuknya polusi udara di Jakarta adalah padatnya transpotasi yang ada dan sedikitnya lahan hijau. Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah jeleknya pembakaran bahan bakar pada transportasi umum terutama bajaj. Hal ini disebabkan karena bajaj yang digunakan sudah tua dan mesin yang digunakan tidak dapat berkerja secara maksimal lagi. Untuk menanggulangi hal tersebut mengganti bajaj orange manjadi bajaj biru yang lebih ramah lingkungan. 

Peran Sistem Pengaturan, Good Governance

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Nama Kelompok :
1.      Jessica Kezia (14213633)
2.      M. Fahreza Pratama (15213125)
3.      Redo Verdian Putra (17213352)
4.      Sulistio Ninda Alfionita (18213686)

Bab XI

A.  Definisi Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

B.  Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalah sebagai berikut :
1.      Participation
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
2.      Rule Of Law
Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.

3.      Transparency (Transparan)
Yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
4.      Responsiveness
setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.
5.      Consensus orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
6.      Equity
Semua warga Negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7.      Efektifeness and efficiency
Proses – proses dan lembaga – lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8.      Accountability
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sector swasta dan masyarakat (civil society), bertanggung jawab kepada public dan lembaga – lembaga stakeholder. Kedelapan karakteristik good governance yang dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap pemerintahan daerah. Ini diperlukan dalam penyelengaraan otonomi daerah berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri.



C.  Comission Of Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan  Amerika Serikat  (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionisdan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. 
Contoh pelanggaran HAM:
·         Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
·         Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·         Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
·         Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
·         Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

D.  Hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis
Adapun hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain:
·         Mengenai keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
·         HAM sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
·         Etika bisnis berlandaskan atas Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.

Jadi hubungan antara Commission of Human dengan etika bisnis lebih memfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.





















Referensi:
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007. Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo